Beranda | Artikel
Review Majalah Pengusaha Muslim Nomor 28: uang Kertas Haram?
Selasa, 1 April 2014

Majalah Pengusaha Muslim Nomor 28 mengupas masalah yang sangat menarik dan sering menjadi bahan omongan di kalangan aktivis dakwah Islam, yakni soal haram tidaknya uang kertas yang saat ini kita gunakan. Melalui tulisan kali ini, saya akan berusaha mengekstrak beberapa bahasan penting dari beberapa artikel pokok ada di dalamnya. Bila Anda tertarik dengan topik ini, maka Anda seharusnya menyelam lebih dalam.

Intro

Sudah terlampau lama saya tidak melakukan review terhadap Majalah Pengusaha Muslim. Saya merasa kangen untuk melakukannya. Jadi saya lakukan saja. Apalagi topik yang sempat digelontorkan oleh tim redaksi Majalah PM yang ada di Yogya ini kebetulan memang merupakan sebuah topik yang “timeless” alias “tidak lekang di makan zaman”. Topiknya adalah tentang uang dinar dan dirham. Saya merasa bahwa topik ini memang selalu hangat untuk diperbincangkan. Apalagi kalau dalam pembahasannya sudah dipertentangkan dengan uang kertas yang hadir belakangan. Beberapa orang yang super ekstrim bahkan ada yang berani menyebut uang kertas sebagai “riba global”. Hahahaha … benarkah itu? Daripada terjerembab ke dalam perdebatan panjang tanpa ilmu, saya mengusulkan Anda untuk membaca Majalah PM edisi 28 saja. 

Content

Di halaman 8 rubrik Oase, Ustad Muhammad Abduh Tuasikal langsung membuka majalah dengan sebuah artikel berjudul, “Riba pun ada pada dinar”. Dari judulnya, para pembaca bisa menerka bahwa sebenarnya riba itu tidak hanya menghinggapi uang kertas saja, tetapi juga uang dinar dan dirham. Dan ini pun adalah sebuah keniscayaan karena saat Rasulullah masih hidup pun, riba adalah sesuatu yang sudah eksis. Padahal saat itu uang yang sedang digunakan adalah uang jenis dinar dan dirham yang terbuat dari emas dan perak, bukan dollar atau rupiah yang terbuat dari kertas. 

Di rubrik Kontroversi halaman 10, Ustad Kholid Syamhudi, LC. menulis sebuah artikel yang tidak kalah menariknya. Judulnya, “Uang Kertas Menurut Islam”. Dalam tulisan sepanjang empat halaman ini, sang ustad membeberkan hakikat mata uang menurut Islam yang kemudian akan sampai pembahasannya pada sejarah perkembangan uang kertas dan pendapat para ulama terhadap uang kertas itu sendiri. Salah satu kesimpulan yang berani dari tulisan ini adalah bahwa menerbitkan uang kertas ternyata tidak sama dengan uang riba, karena jika memang sama, maka menerbitkan uang dinar dan dirham pun akan terkena hukuman yang sama. Para pembaca yang tertarik dengan kajian ini sebaiknya langsung membaca artikel penuhnya di Majalah PM edisi 28.

Di halaman 16, ada Dr. Erwandi Tarmizi yang mengupas sejarah dinar-dirham. Dari tulisan ini, salah satu temuan yang agak mengejutkan adalah bahwa ternyata dinar dirham sudah ada sejak zaman Nabi Adam ‘alaihi salam. Selain itu, beliau juga mengemukakan poin penting terhadap kajian dinar-dirham bahwa mata uang sejatinya tidak harus berasal dari emas dan perak. Selanjutnya masih dari penulis yang sama, Dr. Erwandi Tarmizi juga menulis bahwa Indonesia sebagai negara tidak harus mengganti rupiah dengan dinar-dirham. Hal yang berkebalikan 180 derajat dengan pendapat beberapa kalangan yang justru menghendaki dilengserkannya rupiah sebagai mata uang resmi negara ini.

Kemudian di halaman 26 – 29, ada Dr. Muhammad Arifin Badri yang menggelontorkan sebuah artikel berjudul “Uang kertas penyebab krisis?”. Apakah benar uang kertas yang menyebabkan krisis keuangan di beberapa negara dunia? Hmmm, jawabannya bisa Anda cari tahu sendiri melalui tulisan yang ilmiah tapi sangat ringan untuk dibaca ini. Tapi yang jelas, menurut ustad yang memiliki banyak penggemar ini, penyebab krisis keuangan sepertinya bukan pada bahan baku pembuat uangnya, tapi lebih pada metode dan perilaku masyarakat dalam berekonomi sehari-hari. Sekali lagi, bila Anda tertarik benang merah kesimpulan di atas, Anda bisa menemukannya di artikel sepanjang 3 halaman ini. It is definitely worth to read! Insyaallah.

Kesimpulan

Terlepas dari setuju-tidaknya Anda dengan pendapat para penulis di atas, saya rasa Majalah PM nomor 28 akan menjadi penambah wawasan penting bagi Anda terkait isu seputar uang kertas vs uang emas atau rupiah vs dinar/dirham. Untuk yang berminat mendapatkan majalah edisi ke-28 versi cetak (printed edition), Anda bisa menghubungi bagian sirkulasi Majalah PM di nomor 0815 6798 9028 atau via email [email protected] Sementara peminat majalah versi digital bisa mengunjungi situs www.majalahpengusahamuslim.com

Selamat membaca. Selamat berpikir!

Unduh Sampel Majalah Pengusaha Muslim Nomor 28


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3075-review-majalah-pengusaha-1631.html